KONFERENSI KASUS ( CASE CONFERENCE )

  • PENGERTIAN KONFERENSI KASUS

Pertemuan yang diadakan pekerja sosial,dihadiri para ahli dalam bidang –bidang tertentu,orang tua/wali dari binaan untuk melaporkan tentang perkembangan bimbingan terhadap binaan agar memperoleh saran,masukan dan tanggapan ,sehingga pembinaan /bimbingan akan lebih berhasil.

  • TUJUAN KONFERENSI KASUS

Membahas kasus dihadapan para pakar dari berbagai disiplin ilmu dan orang tua /wali binaan untuk mendapat sumbang saran penyelesaian dari para pakar ,sehingga masalah yang dihadapi /klien dapat diselesaikan secara profesional

  • PESERTA DARI KONFERENSI KASUS

  1. Pekerja sosial adalah pihak yang menangani klien yang tahu betul tentang penanganan klien ,perkembangan sikap tingkah laku klien  dan bertanggung jawab membuat laporan tentang perkembangan klien dan perkembangan penanganannya ,serta harus membuat laporan yang harus disampaikan dalam konferensi
  2. Para ahli dalam berbagai disiplin ilmu yang berkaitan dengan permasalahan klien .

  • SARANA DAN FASILITAS YANG DIPERLUKAN

Sarana pokok adalah ruang konferensi kasus yang memadai,laporan kasus yang disajikan pekerja sosial,LCD,laptop dll

  • TEKNIS PELAKSANAAN

  1. Pekerja sosial melaporkan kasus
  2. Ditanggapi oleh para ahli sampai tuntas
  3. Pekerja sosial mencatat dan akhirnya menyimpulkan dan melaksanakannya
  4. Bila diyakini cukup untuk pembahasan satu kasus ini,maka diakhiri dengan kesimpulan secara tuntas
  5. Mengulang lagi membahas kasus yang lain secara tuntas
  6. Bila saran ini menyangkut wewenangnya,pekerja sosial melaksanakan sesuai kompetensinya,jika menyangkut pihak lain maka pekerja sosial bisa menyampaikan hasil konferensi kasus ke pihak tersebut.